


Kupang, 02 Mei 2026 | Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII Kupang melalui Tim Gabungan Pengamanan Kodaeral VII bersinergi dengan personel KP3 Pelabuhan Tenau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis moke dari Pulau Sabu menuju wilayah Kota Kupang menggunakan kapal Cantika Express 9C.
Penggagalan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim pengamanan Pelabuhan Tenau terkait adanya pengiriman minuman keras tanpa dokumen resmi melalui jalur laut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pemeriksaan saat kapal sandar di dermaga Pelabuhan Tenau. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan minuman keras tradisional jenis moke dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen sah sehingga langsung diamankan oleh tim gabungan.
Dalam proses penindakan, personel pengamanan Kodaeral VII berkoordinasi dengan KP3 Pelabuhan Tenau untuk menindaklanjuti pemilik barang sekaligus mengamankan seluruh barang bukti ke Kodaeral VII Kupang. Selanjutnya, barang bukti dipindahkan ke Kantor Pomal Kodaeral VII guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman keras tradisional jenis moke sebanyak 815 liter, terdiri dari 20 jerigen berukuran 35 liter dengan total 700 liter dan 23 jerigen berukuran 5 liter dengan total 115 liter. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp36.675.000,-, yang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kota Kupang.
Keberhasilan ini menegaskan kesiapsiagaan Kodaeral VII dalam memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di laut. Sinergi antar instansi yang solid menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
0 Komentar